Dokter Spesialis di Daerah 3T Dapat Insentif Rp30 Juta Mulai Januari 2026

Health2026-01-22 17:00:50
OlehBenedikta Desideria
Diperbaharui 22 Jan 2026, 17:00 WIB
Diterbitkan22 Jan 2026, 17:00 WIB

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan insentif sebesar Rp 30 juta bagi dokter spesialis yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T, mulai Januari 2026.