Alasan Indonesia Pulangkan Terpidana Mati Asal Inggris

Global2025-11-07 13:21:28
OlehYoga Nugraha
Diperbaharui 07 Nov 2025, 13:21 WIB
Diterbitkan07 Nov 2025, 13:21 WIB

Dua narapidana asal Inggris yang terlibat kasus narkotika di Indonesia dipulangkan ke negaranya pada Kamis (6/11) malam. Mereka adalah Lindsay June Sandiford (68), terpidana mati kasus penyelundupan 3,8 kilogram kokain, dan Shahab Shahabadi (35), terpidana seumur hidup atas kasus penyelundupan 9,6 kilogram methamphetamine.