Loading iframe...
Pidana Berat Bagi Pelaku Makar, Yusril: Bisa Seumur Hidup hingga Mati
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar. Dugaan tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan final. Yusril menjelaskan, tiga tersangka awalnya dijerat dugaan penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan penyidikan menemukan indikasi motif yang mengarah pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional. Pasal 191 mengatur makar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.-
02:22 Imbas Penggeledahan Ponpes, Kapolres Sukoharjo dan Tiga Pejabat Dicopot
TV 20 minutes ago -
01:08 Penyegaran Organisasi, Ratusan Pati dan Pamen Polri Dirotasi
TV 49 minutes ago -
01:52 Berkontribusi bagi Pembangunan, Dirjen Pajak Apresiasi Wajib Pajak Patuh
TV 1 hour ago -
00:47 Dukung Pengungkapan Kasus Penyadapan Ilegal, PDIP Apresiasi Polri
TV 1 hour ago -
03:20 Terseret Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka
TV 1 hour ago -
52:49 Persib Bandung Remontada di Kandang Melbourne Victory & Lolos Grup ACL Two! Balsa & Menalo Penentu
TV 2 hours ago -
02:29 Cek Fakta: Pajak Digital, Transfer Kena PPN?
TV 23 hours ago -
01:11 Fenomena Ekstrem di Yogyakarta! Atap Rumah Warga Rusak Tertimpa Bongkahan Es
TV 23 hours ago -
01:27 TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia Dibongkar Polisi
TV 23 hours ago -
01:13 Wapres Gibran Tinjau SMAN 1 Mamasa, Siswa Minta Renovasi Sekolah Dipercepat
TV 23 hours ago