Loading iframe...

Pidana Berat Bagi Pelaku Makar, Yusril: Bisa Seumur Hidup hingga Mati

Spotlight 04 Nov 2026, 21:00 WIB
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto mulai mengarah pada indikasi makar. Dugaan tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan final. Yusril menjelaskan, tiga tersangka awalnya dijerat dugaan penyadapan dan intersepsi. Namun, pengembangan penyidikan menemukan indikasi motif yang mengarah pada Pasal 191 hingga 193 KUHP Nasional. Pasal 191 mengatur makar dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun. Tiga jenderal polisi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 04 Nov 2026, 21:00 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2026, 21:00 WIB