Loading iframe...

Eks Wamen Noel Tak Banding Divonis 4,5 Tahun: Hukuman Sebanding dengan Kejahatan Saya

Spotlight 04 Jun 2026, 20:00 WIB

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dengan kurungan penjara 4,6 tahun, Kamis (4/6). Adapun kasus yang menyeret Noel terkait perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Usai hakim membacakan vonis, hakim mempersilakan Noel untuk berunding dengan kuasa hukumnya, terkait rencana melakukan banding. Noel memutuskan, tidak akan mengajukan banding. "Saya dari awal konsisten mengakui kesalahan saya. Saya anggap hukuman yang diberikan majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Dengan ini saya menerima," kata Noel. #Merdekadotcom #ImmanuelEbenezeer #Vonis #TidakBanding #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 04 Jun 2026, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2026, 20:00 WIB