Loading iframe...

Kode Silmy Dkk Bagikan Duit Haram: Bayar Konser, Jatah Vokalis Hingga Gitaris

Spotlight 04 Jun 2026, 18:00 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen izin tinggal bagi WNA di Indonesia. Tindak pidana tersebut disebut terjadi sejak Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan, para oknum pelaku pemerasan ini termasuk Silmy Karim melakukan pembagian uang hasil kejahatan tiap Jumat senilai Rp100 juta. Dia juga mengungkapkan terdapat kode-kode khusus untuk pembagian uang ini seperti malaikat. #Merdekadotcom #SilmyKarim #WamenImipas #KPK #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 04 Jun 2026, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2026, 18:00 WIB