Loading iframe...

Kejagung Bongkar 'Dosa' Korupsi Dadan Hindayana CS, Mark-up Motor Listrik hingga Sepatu

Spotlight 04 Jun 2026, 15:00 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN yang diduga melibatkan tiga mantan Pimpinan MBG. Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Mulai dari motor listrik hingga sepatu. #Merdekadotcom #KejaksaanAgungRI #KepalaBGN #Markup #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 04 Jun 2026, 15:00 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2026, 15:00 WIB