Loading iframe...

Sidang Militer, 4 Anggota TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Spotlight 03 Jun 2026, 19:00 WIB

Empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). Dalam amar tuntutannya, Oditur meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada empat terdakwa. Yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. "Pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," kata Oditur saat membacakan tuntutan. Menurut Oditur, keempat terdakwa terbukti bersama-sama melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat terhadap korban. Dalam tuntutannya, Oditur menyatakan para terdakwa terbukti melanggar dakwaan lebih subsider Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. #Merdekadotcom #SidangMiliter #PenyiramanAirKeras #AdrianYunus #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 03 Jun 2026, 19:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2026, 19:00 WIB