Loading iframe...

Sentilan Purbaya Soal Influencer Tak Dapat Pajak 0,5% UMKM: Tak Ada Lapangan Kerjanya..

Spotlight 01 Jun 2026, 21:03 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kabar influencer tak lagi bisa menikmati Pajak penghasilan atau Pph sebesar 0,5 persen. Menkeu Purbaya menegaskan, Pph 0,5 persen hanya diperuntukkan bagi UMKM. "UMKM kan yang dapet? UMKM. Ya, kalau influencer daftar UMKM, ya dapat otomatis. Karena enggak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya? Nggak ada, mungkin belum masuk gitu," kata Menkeu Purbaya. Menkeu Purbaya menegaskan bagi perusahaan besar seharusnya tidak mendaftar UMKM hanya karena Pph 0,5 persen. Menkeu Purbaya menegaskan, seharusnya perusahaan besar tidak meminta pajak yang murah. "Seharusnya bersyukur!" kata Menkeu Purbaya. #Merdekadotcom #PurbayaYudhiSadewa #Pajak #Influencer #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 01 Jun 2026, 21:03 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2026, 21:03 WIB