Loading iframe...

Momen Ibam Eks Konsultan Kemdikbudristek Divonis 4 Tahun Kasus Korupsi Chromebook

Spotlight 13 May 2026, 15:00 WIB

Eks Konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam divonis empat tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. "Menyatakan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah saat membacakan Amar Putusan, Selasa (12/5/2026). "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya. #Merdekadotcom #NadiemMakarim #Ibam #KorupsiChromeBook #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 13 May 2026, 15:00 WIB
Diterbitkan 13 May 2026, 15:00 WIB