Loading iframe...

Tentara Kesal TNI Dituding Dalang Rusuh Agustus, Kalap Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Spotlight 30 Apr 2026, 18:00 WIB

Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus disidangkan di Peradilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4). Empat terdakwa dihadirkan lengkap dengan seragam militernya. Empat terdakwa yakni, Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko (terdakwa 1), Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa 2), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (terdakwa 3) dan Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka (SL) (terdakwa 4). Peristiwa berawal dari kekesalan Serda Edi Sudarko terhadap tindakan Andrie Yunus masuk ruang rapat saat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Edi merasa Andrie sudah menginjak-injak institusi TNI. Niat jahat Serda Edi disampaikan ke Lettu Budhi Hariyanto. Selanjutnya mereka menyampaikan rencana itu ke Kapten Nandala Dwi dan Lettu Sami Lakka. Terdakwa dari kesatuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Denma Bais Mabes TNI). Sidang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian sebagai hakim ketua, didampingi dua hakim anggota Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin. #Merdekadotcom #PeradilanMiliter #PenyiramanAirkeras #AndrieYunus #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 30 Apr 2026, 18:00 WIB
Diterbitkan 30 Apr 2026, 18:00 WIB