Loading iframe...

Hakim MK Suhartoyo Skakmat Jenderal TNI: Bapak Tidak Usah Membantah!

Spotlight 29 Apr 2026, 15:00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pada Selasa (28/4/2026). Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi pemohon serta ahli dan saksi presiden. Kuasa hukum presiden dan pemerintah, Marsekal Pertama TNI M. Helmy Zulfadli Lubis mempertanyakan kesimpulan saksi pemohon soal perkara yang minim hukumanya. Padahal menurutnya, terdapat putusan yang menjatuhkan hukuman maksimal. Namun Hakim Konstitusi Suhartoyo meminta kepada Helmy untuk tidak membantah. "Bapak tidak usah membantah atau mengkantar. Saksi punya data tidak, yang pidananya juga ternyata maksimal," ujar Hakim Suhartoyo. #Merdekadotcom #HakimMK #MahkamahKosntitusi #PeradilanMiliter #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 29 Apr 2026, 15:00 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2026, 15:00 WIB