Loading iframe...

Penjara Sabtu-Minggu, Wamen Hukum Ungkap Konsep "Weekend Detention" untuk Kasus Pidana Ringan

Spotlight 22 Apr 2026, 17:00 WIB

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengungkapkan adanya usulan modifikasi penjara bagi kasus pidana ringan dalam KUHP baru. Salah satunya melalui penjara Sabtu-Minggu (Weekend Detention). Hal itu diunggap Eddy dalam seminar nasional "Pemidanaan Dalam KUHP 2023 Dan KUHAP 2025" di Balairung Mahkamah Agung, pada Selasa, 21 April 2026. Dia mengaku sempat terjadi pembahasan alot para ahli terkait konsep Weekend Detention dan Semi Detention. Menurutnya, Semi Detention sempat dibahas dan berlaku bagi pidana di bawah 3 tahun, di mana narapidana hanya dipenjara pada jam tertentu (misal jam 6 sore hingga 6 pagi), lalu dibebaskan untuk beraktivitas di siang hari. Sedangkan Weekend Detention, penahanan yang hanya dilakukan pada akhir pekan (Sabtu hingga Senin), sementara pada hari kerja narapidana tetap bisa beraktivitas seperti biasa di luar Lapas. Merdekadotcom #Wamenkum #WeekendDetention #RumusanKUHP #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 22 Apr 2026, 17:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2026, 17:00 WIB