Loading iframe...

Hakim MK Saldi Isra Munculkan Kartu Provider Soroti "Ruang Gelap" Aturan: Saya Baru Beli Nih!

Spotlight 17 Apr 2026, 12:00 WIB

Mahkamah Konstitusi mendengarkan keterangan dari pihak terkait Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL, dan PLN, dalam sidang Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026, Kamis (16/4). Dalam sidang, Hakim MK Saldi Isra mengangkat kartu dari Telkomsel. Dia membacakan syarat yang dituliskan Telkomsel di kartu tersebut. Saldi Isra mempertanyakan, syarat yang dimaksudkan, karena tidak dijelaskan rinci. "Disebutkan begini syarat dan ketentuan dengan menggunakan kartu prabayar ini Anda tunduk pada syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Telkomsel. Tapi orang tidak menemukannya di sini. Itu kan jadi ruang gelap jadinya. Tidak mungkin semua orang berkemampuan untuk mengakses apa syarat dan ketentuan. Mohon maaf apa syarat dan ketentuan itu?" kata Saldi Isra. #Merdekadotcom #MK #SaldiIsra #KartuProvider #ShortMdk

Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 17 Apr 2026, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2026, 12:00 WIB