Loading iframe...

Fakta Mencengangkan! 5 Jenis Narkoba Ditemukan di Rumah Eks Kapolres Bima NTB

Spotlight 16 Feb 2026, 14:00 WIB
Ditresnarkoba Polda NTB mengembangkan kasus narkoba yang bermula dari dua asisten rumah tangga anggota Polri, Bripka KIR dan istrinya, AN. Dari pengembangan, penyidik menetapkan AKP ML yang hasil tesnya positif amfetamin dan metamfetamin. Keterangan AKP ML mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP DPK, mantan Kapolres Bima. Tim gabungan Divpropam Polri dan Bareskrim kemudian menggeledah rumah AKBP DPK di Tangerang, Rabu (11/2) dan menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, serta ketamin 5 gram. AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. #Merdekadotcom #EksKapolresBima #Narkoba #BarangBukti #ShortMdk
Oleh Reporter Merdeka Diperbaharui 16 Feb 2026, 14:00 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2026, 14:00 WIB