Loading iframe...

KPK: Pegawai Bea Cukai Tersangka Terima Jatah Rp7 Miliar/Bulan Loloskan Impor Barang KW

News 06 Feb 2026, 19:09 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Kamis (5/2/2026). Selain mengamankan barang bukti total Rp 40,5 miliar, KPK juga menemukan fakta adanya jatah bulanan untuk sejumlah pihak di Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, nilai setoran rutin tersebut mencapai Rp7 miliar per bulan.

Oleh Liputanenam Diperbaharui 06 Feb 2026, 19:09 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2026, 19:09 WIB