Loading iframe...

Wamenkum Blak-blakan Aturan Baru Demonstrasi Mulai 2026, Wajib Lakukan ini Cegah Dipidana

News 05 Jan 2026, 17:05 WIB

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan, aturan baru tentang demonstrasi dalam UU KUHP tidak dimaksudkan untuk memberangus demokrasi. Menurutnya, aturan tersebut untuk menjaga hak orang lain sesama pengguna jalan.

Eddy menyebut, penanggungjawab wajib melaporkan kegiatan demonstrasi untuk menghindari jerat hukum jika demo berubah menjadi kericuhan. Kehebohan yang terjadi saat ini diduga oleh pihak yang tidak membaca aturan secara utuh atau seseorang tidak paham lalu berkomentar.

Oleh Liputanenam Diperbaharui 05 Jan 2026, 17:05 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2026, 17:05 WIB