Loading iframe...

Menkum Bicara Batasan Penggunaan Stiker Bisa Dijerat Pidana di KUHP Baru

News 05 Jan 2026, 16:42 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pasal 218 KUHP yang mengatur soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, tidak menjadikan pemerintah menjadi anti-kritik.

"Tapi kalau buat sesuatu tidak senonoh, batasannya sekali lagi, karena apa yang dimaksud penghinaan itu delik biasa, penghinaan biasa itu sudah ada ya. Jadi tinggal ada pemberatannya. Jadi sekali lagi yang kayak seperti ini teman-teman sudah bisa pahami mana yang boleh, mana yang tidak," jelas Supratman.

Oleh Liputanenam Diperbaharui 05 Jan 2026, 16:42 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2026, 16:42 WIB