Loading iframe...

Kejutan! Pramono Umumkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Menjadi Rp5,729 Juta

News 24 Dec 2025, 18:25 WIB

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876. Jumlah ini naik 6,17 persen dari besaran upah tahun sebelumnya, sebesar Rp5.396.761.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut pihaknya telah menetapkan besaran UMP 2025 sesuai aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Pengupahan.

Oleh Liputanenam Diperbaharui 24 Dec 2025, 18:25 WIB
Diterbitkan 24 Dec 2025, 18:25 WIB