Loading iframe...

Predator Anak Cabuli Bocah di Simalungun Pakai Iming-Iming Selembar Rp2.000, Videonya Viral

Spotlight 20 Dec 2025, 22:00 WIB
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil meringkus SW alias Wan (46), seorang pria yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap balita berusia 5 tahun. Atas perbuatannya, SW alias Wan kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Oleh Reporter Liputan6 Diperbaharui 20 Dec 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 20 Dec 2025, 22:00 WIB