Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
Loading iframe...

Resbob Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 6 Tahun Penjara

TV 19 Dec 2025, 22:15 WIB

Polisi menetapkan pegiat media sosial Adhimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi menyebut pria yang juga dikenal sebagai pengalir daring (streamer) itu melakukan perbuatan melanggar hukum demi mendapatkan keuntungan ekonomi.

Oleh Didi N Diperbaharui 19 Dec 2025, 22:15 WIB
Diterbitkan 19 Dec 2025, 22:15 WIB
Share
Liputan6 Pagi Liputan6 SCTV liputan6 SCTV Resbob Tersangka Tersangka Ujaran Kebencian Resbob
  • 04:19

    Bocah dengan "Down Syndrome" Tewas di Surabaya, Dugaan Perundungan Disorot

    TV 3 hours ago
  • 02:06

    IHSG Anjlok 2 Hari Beruntun, BEI Gelar Pertemuan dengan MSCI

    TV 3 hours ago
  • 03:07

    Stok BBM di Bali Diklaim Aman, Aturan Ganjil Genap Diperpanjang

    TV 4 hours ago
  • 00:51

    Kapolri Suyudi Ario Seto Temui Panglima TNI, Perkuat Sinergi Keamanan

    TV 4 hours ago
  • 02:48

    Anggota Polisi Tewas Ditembak Diduga oleh Rekannya Sesama Polisi di Markas Polairud

    TV 4 hours ago
  • 01:38

    Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Pattimura

    TV 4 hours ago
  • 02:36

    Kabut Asap Makin Pekat, Kasus ISPA Meningkat

    TV 5 hours ago
  • 03:36

    Demo Desak Pemerintah Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

    TV 5 hours ago
  • 02:42

    Giant Sea Wall, Upaya Lindungi Pesisir Utara Jawa dari Ancaman Banjir Rob

    TV 6 hours ago
  • 01:23

    Survei Poltracking: 55,3 persen Responden Puas Kinerja Pemerintahan Prabowo

    TV 6 hours ago
Kontak Redaksi Disclaimer Kode Etik Pedoman Media Siber Sitemap Form Pengaduan Tentang Kami Karir Metode Cek Fakta Hak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2026 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.