Loading iframe...

VIDEO: Pemilik Layang-layang yang Buat Heli Jatuh Terancam Pidana

Regional 21 Jul 2024, 15:00 WIB

Pemilik layang-layang yang menyebabkan sebuah helikopter jatuh di Pantai Suluban bisa dikenakan pidana hingga tiga tahun penjara dan denda satu miliar Rupiah. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Otoritas Bandara Wilayah Empat Agustinus Budi Hartono.

Oleh Reza Rinaldi Diperbaharui 21 Jul 2024, 13:40 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2024, 15:00 WIB