Loading iframe...

Jakarta Hilang Status DKI Sejak 15 Februari 2024

News 08 Mar 2024, 16:10 WIB

Jakarta kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota atau DKI sejak 15 Februari 2024. Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas sebagai implikasi dari pengesahan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Oleh Dany Candra Diperbaharui 08 Mar 2024, 16:17 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2024, 16:10 WIB