Loading iframe...

VIDEO: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengunjung Sidang Teriak "Mantap"

News 13 Feb 2023, 20:03 WIB

Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas campur tangannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Senin (13/2/2023).

Oleh Gilang Fajar Septian Diperbaharui 13 Feb 2023, 20:05 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2023, 20:03 WIB