Loading iframe...

VIDEO: Langgar PSBB, Warga Kabupaten Bogor Dihukum Membersihkan Makam

Regional 06 Sep 2020, 14:00 WIB

Pemerintah Kabupaten Bogor menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu serta sanksi sosial yakni kewajiban membersihkan area makam, push up, dan mempraktikkan tahapan prosesi pemakaman bagi para pelanggar PSBB.

Oleh Chandra Bayu Witantra Diperbaharui 06 Sep 2020, 13:10 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2020, 14:00 WIB