Loading iframe...

Pemprov DKI Jakarta: Tarif MRT Jakarta Berdasarkan Jarak Stasiun

News 27 Mar 2019, 07:58 WIB

Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI akhirnya menyepakati besaran tarif moda raya terpadu atau [MRT ](3926770 "")berdasarkan jarak per stasiun.  

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Rabu (27/2/2019), DPRD DKI Jakarta pada Selasa siang mengadakan rapat bersama Pemprov DKI Jakarta membahas tarif MRT. Rapat memutuskan, penentuan besarnya tarif dihitung jarak stasiun asal ke stasiun tujuan.

Dengan pola tarif jarak antarstasiun, maka tarif terendah adalah Rp 3.000 untuk jarak dua stasiun terdekat dan Rp 14.000 untuk jarak dua stasiun terpanjang.  

Dengan demikian, penumpang yang naik dari Stasiun Lebak Bulus ke Bundaran HI atau sebaliknya akan membayar tarif Rp 14.000. Akan tetap, jika penumpang naik dari Stasiun Cipete Raya ke Stasiun Haji Nawi atau sebaliknya akan membayar Rp 3.000.  

Untuk penumpang yang ingin mengetahui tarif [MRT ](3926754 ""), cukup melihat tabel tarif lengkap yang akan dipasang di setiap stasiun. 

Tarif MRT Jakarta yang sudah disepakti bersama akan diberlakukan mulai 1 April 2019.

Oleh Karlina Sintia Dewi Diperbaharui 06 Nov 2026, 14:48 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2019, 07:58 WIB