Loading iframe...

Peran Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos, Terima Konten dan Menyebarkan

News 05 Jan 2019, 14:29 WIB

Polisi menangkap dua pelaku penyebar berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos. Keduanya ditangkap di dua tempat yang berbeda.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Sabtu (5/1/2019), kedua pelaku berinisial HY dan LS ditangkap di Bogor, Jawa Barat, dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Polisi mengungkapkan, keduanya menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi terlebih dulu. Penyidik telah melakukan profiling terhadap pelaku.

Kasus ini berawal saat ada kabar tujuh kontainer surat suara tercoblos sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kabarnya kontainer itu datang dari China dan mendarat di Tanjung Priok pada Rabu, 3 Januari lalu. 

Kabar ini menjadi perbincangan setelah Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief bertanya soal masalah ini dalam cuitan akun twitternya. (Muhammad Gustirha Yunas)

Oleh Diperbaharui 29 Oct 2026, 18:25 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2019, 14:29 WIB