VIDEOGRAFIS: Hore! Musisi Berhak Atas Royalti Musik di Tempat Umum
Setelah penantian panjang, musisi Indonesia akhirnya bisa bernafas lega. Presiden Joko Widodo terbitkan aturan pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Setelah "Comeback" Vinyl, Kaset Audio Juga Kembali Diminati
Hiburan 27 Okt 2024, 16:00 WIB -
VIDEO: Robot Berhasil Mainkan Musik Sulit, Saatnya Musisi Cemas?
Teknologi 25 Okt 2024, 06:48 WIB -
VIDEO: Presiden Jokowi Berpamitan dengan Para Menteri Kabinet Indonesia Maju
TV 19 Okt 2024, 20:15 WIB
-
Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat, MU Bakal Rekrut Bek Kiri di Januari 2025
Sepak Bola 34 menit yang lalu -
VLOG: Reaksi Gila Fans di Tribune SUGBK Saat Timnas Indonesia Taklukkan Arab Saudi
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
VIDEO: Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di SPBU Siyono Gunungkidul
Unik 13 jam yang lalu -
VIDEO: Perpanjang Kontrak di Manchester City, Pep Guardiola Miliki Banyak PR
Sepak Bola 14 jam yang lalu -
VIDEO: Viral Lampu Jalan Berkedip Hingga Ganggu Pengendara di Yogyakarta
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Bersalah Terkait Video Dukungan untuk Cagub
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Ducati Kuasai MotoGP 2024
Olahraga 15 jam yang lalu -
VIDEO: Wapres Gibran Tegaskan Bawaslu harus Netral di Pilkada 2024
TV 15 jam yang lalu -
VIDEO: Fenomena Antrian Panjang Buang Sampah di Depo Karang Kota Yogyakarta
Unik 15 jam yang lalu -
VIDEO: Masih Berstatus Terpidana! Mary Jane Veloso Dipulangkan ke Filipina
TV 15 jam yang lalu -
Jatuh Cinta Seperti di Film-Film Panen Piala Citra, Anak Ke-2 Song JoongKi Lahir
Hiburan 16 jam yang lalu