VIDEO: Pihak yang Dinilai Beruntung Karena Upah Per Jam

VIDEO: Pihak yang Dinilai Beruntung Karena Upah Per Jam

Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menyatakan ketentuan upah per jam akan berlaku bagi pekerja dengan jam kerja 35 jam per minggu.

Ringkasan

Oleh Bima Rizky Fatkhurrohman pada 30 December 2019, 18:27 WIB

Video Terkait

Spotlights