Polemik Kontrasepsi untuk Remaja di PP Kesehatan

Health2024-08-09 14:04:42
OlehShintha Anggundini Norevfa
Diperbaharui 09 Aug 2024, 14:08 WIB
Diterbitkan09 Aug 2024, 14:04 WIB

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang telah diteken Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 itu memicu berbagai reaksi, terutama mengenai Pasal 103 ayat 4 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini menuai respons dari banyak pihak.