Selama ini pelayanan rawat inap pada peserta JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mengacu pada sistem kelas 1, 2 dan 3. Namun sistem kelas tersebut bertansisi menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dimana nantinya hanya ada satu kelas rawat inap yang berstandar.
05:51
00:59
06:11
02:03
00:53
01:12
01:37
01:51
02:10
05:24