Perusahaan produk bedak bayi Johnson & Johnson mengajukan kebangkrutan, dimana sebelumnya digugat karena produknya diduga sebagai pemicu kanker. J&J bersedia ganti rugi sebesar Rp 133,5 triliun. Pengajuan kebangkrutan sebagai trik untuk selesaikan gugatan kepada penggugat.
02:10
05:24
01:19
00:59
04:00
01:03
00:54
01:20
00:57
02:16