VIDEO: BPOM Tarik Kopi Kemasan Starbucks Tanpa Izin Edar

VIDEO: BPOM Tarik Kopi Kemasan Starbucks Tanpa Izin Edar

Pada periode libur Natal dan Tahun Baru, tepatnya sejak 1 Desember 2022, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan. BPOM menarik beberapa produk minuman serbuk karena tidak memiliki izin edar. Salah satu yang ditarik yakni kopi serbuk dengan merek dagang Starbucks. Diketahui, kopi serbuk itu merupakan produk impor dari Turki.

Ringkasan

Oleh Krismas Wahyu Utami, Reza Rinaldi pada 27 December 2022, 10:26 WIB

Video Terkait

Spotlights