Mahkamah Agung AS Nyatakan Tarif Trump Ilegal!

Global2026-03-10 15:30:46
OlehRatu Annisaa Suryasumirat
Diperbaharui 10 Mar 2026, 15:30 WIB
Diterbitkan10 Mar 2026, 15:30 WIB

Mahkamah Agung Amerika Serikat telah menyatakan bahwa tarif yang diberlakukan oleh Trump ilegal. Pemberlakuan tarif membutuhkan persetujuan dari Kongres AS. Namun, selama 13 bulan terakhir, administrasi Trump telah mengabaikan langkah ini.