VIDEO: Parlemen Australia Meloloskan UU Pertama di Dunia yang Larang Sosmed untuk Anak Dibawah 16 Tahun

Global2024-12-03 15:00:00
OlehKrismas Wahyu Utami
Diperbaharui 03 Dec 2024, 14:58 WIB
Diterbitkan03 Dec 2024, 15:00 WIB

Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun telah disahkan oleh Parlemen Australia pada hari Jumat dalam sebuah undang-undang pertama di dunia. Undang-undang ini akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun.