Larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun telah disahkan oleh Parlemen Australia pada hari Jumat dalam sebuah undang-undang pertama di dunia. Undang-undang ini akan membuat platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram dapat dikenai denda hingga 50 juta dolar Australia ($33 juta) atas kegagalan sistemik dalam mencegah anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun.
05:00
04:28
05:12
02:18
06:14
03:05
01:08
04:15
06:10
06:47