Liputan6 Update: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Pemerkosaan 12 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 11 Januari 2022 kemarin. Tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung. Liputan6 Update mewawancarai Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, berikut penjelasanyya.
RingkasanTag Terkait
Video Terkait
-
Prabowo Ingin Bentuk Klub Presiden RI
Nasional 3 jam yang lalu -
Erupsi Gunung Ruang, Ribuan Warga Dievakuasi Keluar Pulau Tagulandang
Nasional 3 jam yang lalu -
Timnas Indonesia Menuju Olimpiade Paris 2024
Sepak Bola 3 jam yang lalu
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Kuartet NJIR Bisa Pergi, STY Harus Punya Rencana Lawan Guinea
Sepak Bola Baru saja -
VIDEO: Menjajal Kue Pancong Viral di Pinggir Rel Kereta
Kuliner 1 jam yang lalu -
Mangkir Bayar Royalti, Agnez Mo Harus Bayar Penalti Sebesar Rp 1,5 Milyar
Hiburan 1 jam yang lalu -
VIDEO: Belasan Kepala Keluarga Tolak Relokasi dari Pulau Ruang
Nasional 2 jam yang lalu