logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Wanita Mabuk Kendarai Mobil Menabrak Anggota Polisi di Tuban Saat Penyekatan

News28 Agustus 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 22 Sep 2025, 21:14 WIB
Diterbitkan 28 Agt 2021, 06:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Anggota Polisi Lalu Lintas Polres Tuban, Aiptu Bastari menjadi korban tabrakan dan menderita luka parah di kepala, korban bahkan harus dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, karena patah tulang leher. Kecelakaan berawal saat korban bertugas mengalihkan arus lalu lintas di Jalan Pahlawan, Kecamatan Semanding, Tuban, Senin dini hari. Tiba-tiba melintas mobil berkecepatan tinggi yang dikemudikan Agis Irwanti (24) dan menabrak Aiptu Bastari, korban menderita luka berat hingga tak sadarkan diri. Usai menabrak, mobil yang dikendarai perempuan pekerja karaoke itu, sempat kabur namun bisa dihentikan polisi lainnya. Agis mengaku mabuk saat mengendarai mobil, hingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya. "Dua personel anggota ini untuk penyekatan di Jalan Pahlawan, semua arus yang dari timur ke barat diarahkan ke Jalan Cokro, kemudian tiba-tiba kendaraan Ertiga ini nopol S 1262 EF yang dikemudikan oleh Agis Irwanti, untuk diarahkan ke Jalan Cokro, tapi tiba-tiba Agis tidak mengindahkan petugas, kemudian Aiptu Bastari berusaha untuk menghentikan kendaraan, tapi pengemudi Ertiga ini langsung menabrak petugas," terang Ipda Eko Sulistyo, Kanit Laka Satlantas Polres Tuban. Pelaku akan dijerat pasal berlapis, tentang kelalaiannya mengemudi hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara. Demikian seperti diberitakan pada Liputan6, (25/8/2021).

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Tuban
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • kecamatan semanding
  • SCTV Biro Surabaya
  • wanita mabuk menabrak
  • polisi ditabrak mobil
  • wanita menabrak polisi
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News6 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News6 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News6 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu
  • news12:37
    Jenderal Sedih Polri Terus Dicap Negatif, Keras Minta Polisi Jangan Memeras Rakyat!
    Newssehari yang lalu
  • news08:51
    Cara Mahfud Cintai MK: Kalau Rusak Saya Dobrak Dari Dalam!
    Newssehari yang lalu
  • news09:01
    Irit Bicara, Reaksi Eks-Menag Yaquit Usai 8 Jam Diperiksa KPK
    Newssehari yang lalu
  • news06:05
    Teror Anjing Rabies di Bangli, 12 Warga Jadi Korban
    Newssehari yang lalu
  • news09:10
    Bendera Putih Berkibar di Aceh, Simbol Keputusasaan Korban Banjir?
    Newssehari yang lalu