:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3510955/original/039840400_1626271253-ets2_hq_ETS2018804e9966204bd_640x360-00019.jpg)
VIDEO: Provokator dan Penyerang Mobil Petugas PPKM Ditangkap Aparat
Setelah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku penyerangan terhadap petugas PPKM Darurat, pada Selasa lalu. Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua pelaku di tempat tinggalnya masing masing. Kedua pelaku yakni FA (25) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang tinggal di Bulak Banteng, Surabaya, dan HR (33) warga Kutisari, Surabaya.
Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus kerusuhan dan perusakan mobil petugas PPKM. FA terlibat dalam perusakan mobil patroli Polsek Kenjeran, dengan melempar batu bata ke arah kaca belakang mobil polisi. Sedangkan HR memposting ujaran provokasi, mengajak agar menolak operasi PPKM Darurat dan mengunggah ke grup media sosial.
Menurut AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelumnya polisi juga meringkus pemilik warung kopi berinisial EK yang saat ini masih diperiksa polisi.
"Sebenarnya dia bukan warga asli di lokasi tempat kegiatan kemarin pada saat dilakukan operasi yustisi, begitu juga dengan tersangka provokator, ini juga bukan orang yang asli di lokasi kegiatan operasi yustisi, jadi mereka ini orang yang di luar dari lokasi tersebut, jadi dia memanfaatkan situasi, dari kedua orang ini telah melakukan kegiatan perusakan ini dengan menggunakan batu bata, barang bukti yang sudah kita amankan, begitu juga dengan provokator ini yang telah membuat konten di facebook-nya dan medsosnya untuk memprovokasi yang lain untuk melakukan kegiatan anti terhadap kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Polisi menyita barang bukti dua unit ponsel dan sejumlah batu untuk melempar mobil polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Kemendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (14/7/2021).
Video Terkait
-
01:28
VIDEO: BMKG Prediksi Hilal untuk Menentukan Awal Ramadan
Putri Candrawathi 21 Mar 2023, 13:04 WIB -
01:10
VIDEO: ODGJ Terbawa Kontainer dari Maluku ke Surabaya
Nasional 01 Mar 2023, 17:39 WIB -
02:17
VIDEO: Persiapan 1 Abad NU: Mohon Maaf Kalau Aktivitasnya Terganggu
Nasional 06 Feb 2023, 11:24 WIB
-
01:25
Quraish Shihab: Iman Mengantarkan Kita kepada Pengakuan Lisan dan Aktivitas Badan
Putri Candrawathi Baru saja -
01:01
VIDEO: Resmi Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Piala Dunia 30 menit yang lalu -
05:33
VIDEO: Highlights BRI Liga 1, Persebaya Surabaya Menang Tipis 2-1 atas PSIS Semarang
Sepak Bola 56 menit yang lalu -
00:54
VIDEO: FIFA Resmi Membatalkan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20
Sepak Bola 1 jam yang lalu -
34:38
VIDEO Warung Bola: Gonjang-Ganjing Piala Dunia U-20 2023
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
02:25
VIDEO: Masjid Tertua di Brebes Dibangun oleh Pedagang Kaya
Islami 7 jam yang lalu -
00:50
VIDEO: Polisi Prancis Dilempari Sampah oleh Demonstran Penolakan Reformasi Pensiun
Nasional 7 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Al-Quran Kembali Dibakar oleh Kelompok Sayap Kanan Denmark
Nasional 8 jam yang lalu -
00:55
VIDEO: Truk Bermuatan Gula dan Tepung Jatuh ke Jurang Sedalam 13 Meter di Batu
Nasional 8 jam yang lalu -
00:44
VIDEO: Reza Arap Kecewa Lagunya Dihapus FIFA
Hiburan 8 jam yang lalu -
00:50
VIDEO: Jokowi Kebingungan Saat Bayar Zakat Dibantu Robot Baznas
Nasional 8 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Perwakilan Keluarga David Ozora Geram dengan Isi Surat Minta Maaf dari Shane Lukas
Nasional 8 jam yang lalu -
00:46
VIDEO: Viral! Modus Baru Komplotan Copet di Konser Musik
Nasional 9 jam yang lalu -
00:52
VIDEO CEK FAKTA: Cara KPU Cegah Hoaks Pemilu
Cek Fakta 9 jam yang lalu