logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Provokator dan Penyerang Mobil Petugas PPKM Ditangkap Aparat

News15 Juli 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 19 Sep 2025, 08:24 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2021, 04:16 WIB
Copy Link
Batalkan

Setelah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pelaku penyerangan terhadap petugas PPKM Darurat, pada Selasa lalu. Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya meringkus dua pelaku di tempat tinggalnya masing masing. Kedua pelaku yakni FA (25) asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur, yang tinggal di Bulak Banteng, Surabaya, dan HR (33) warga Kutisari, Surabaya. Kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus kerusuhan dan perusakan mobil petugas PPKM. FA terlibat dalam perusakan mobil patroli Polsek Kenjeran, dengan melempar batu bata ke arah kaca belakang mobil polisi. Sedangkan HR memposting ujaran provokasi, mengajak agar menolak operasi PPKM Darurat dan mengunggah ke grup media sosial. Menurut AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sebelumnya polisi juga meringkus pemilik warung kopi berinisial EK yang saat ini masih diperiksa polisi. "Sebenarnya dia bukan warga asli di lokasi tempat kegiatan kemarin pada saat dilakukan operasi yustisi, begitu juga dengan tersangka provokator, ini juga bukan orang yang asli di lokasi kegiatan operasi yustisi, jadi mereka ini orang yang di luar dari lokasi tersebut, jadi dia memanfaatkan situasi, dari kedua orang ini telah melakukan kegiatan perusakan ini dengan menggunakan batu bata, barang bukti yang sudah kita amankan, begitu juga dengan provokator ini yang telah membuat konten di facebook-nya dan medsosnya untuk memprovokasi yang lain untuk melakukan kegiatan anti terhadap kegiatan pelaksanaan PPKM Darurat," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Polisi menyita barang bukti dua unit ponsel dan sejumlah batu untuk melempar mobil polisi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Peraturan Kemendagri No.15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Berikut seperti diberitakan pada Liputan6, (14/7/2021).

  • Surabaya
  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • PPKM Darurat
  • penyerang petugas ppkm
  • wabah penyakit menular
  • news07:37
    Pesan Tegas Jenderal Kutip Mandra Depan Perwira Polisi: Sombong Amat, Jangan Nyakitin!
    News13 jam yang lalu
  • news12:22
    Depan Prabowo, Menkes Budi Lapor Program Unggulan: Anak Buahnya Pada Wafat ...!
    News13 jam yang lalu
  • news09:02
    Terima Laporan Purbaya, Momen Prabowo Semprot Menteri Hingga Panglima dan Kapolri
    News15 jam yang lalu
  • news13:24
    Kepala BGN Soal MBG Lele & Nasgor Telor Ceplok Spesial di Hari Ultah Prabowo
    News15 jam yang lalu
  • news12:17
    Ratusan Dokter Diterjunkan ke Sumatera, Menkes Lapor Prabowo Mirip Operasi Militer
    News15 jam yang lalu
  • news10:50
    Fakta-fakta Terduga Penghina Sunda, Kini Tertunduk Lesu!
    News18 jam yang lalu
  • news08:26
    Diduga Hina Masyarakat Sunda, Youtuber Resbob Diperiksa Polda Jabar
    Newssehari yang lalu
  • news06:28
    Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Terbakar, 35 Kios Hangus
    News2 hari yang lalu
  • news08:44
    Parah! Kondisi Padang Usai Diterjang Banjir Susulan
    News2 hari yang lalu
  • news47:23
    Teroris Mulai Menyusup, Cek Medsos dan Game Online Anak-Anak Kita
    News5 hari yang lalu