![VIDEO: Nakes dan Agen Penjual Tiket Bus Palsukan Hasil Tes GeNose](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VrW1H5ZTVUCvWacgKSs2llhBYx8=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3503555/original/032699600_1625644005-ets2_hq_ETS2653c916b4c0e8ae2_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Nakes dan Agen Penjual Tiket Bus Palsukan Hasil Tes GeNose
Pemalsu hasil tes Covid-19, HBP (27) dan ASK (39) diringkus polisi. Mereka bekerja sama untuk membuat hasil tes GeNose palsu, keduanya mengganti kantung GeNose dengan kantung kateter (kantong urine), sehingga hasilnya bisa negatif. Untuk satu surat palsu tes Covid-19 dipatok dengan harga Rp 50 ribu, dan para pelaku bisa mendapatkan untung hingga jutaan rupiah. Akibat perbuatannya pelaku dijerat hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Oknum tenaga kesehatan (nakes) HBP (27) diringkus polisi, karena memalsukan surat keterangan tes covid GeNose C19. HBP dibantu ASK (39), agen penjual tiket bus yang bertugas mencari warga, yang ingin uji Covid-19 menggunakan GeNose dengan hasil negatif.
Terbongkarnya sindikat ini saat petugas menghentikan bus penumpang di Jembatan Suramadu. Dari 12 penumpang yang diperiksa, semua hasil uji GeNose C19 dinyatakan negatif.
Setelah diperiksa mendalam, ternyata surat keterangan tes Covid-19 itu palsu. Setelah ditelusuri, praktek itu dilakukan HBP, tenaga kesehatan puskesmas di Sumenep. Modusnya, pelaku mengganti kantong tiup GeNose C19 dengan kantong kateter atau kantong urine.
Otomatis hasil uji GeNose ala pelaku tersebut negatif. Setiap hasil ujinya dicetak diberikan ke para korban, dengan imbalan Rp 50 ribu. Dari praktik ilegal itu, pelaku mengantongi keuntungan jutaan rupiah.
"Untuk dua orang tersebut memiliki peran masing-masing, HBP pelaku nakes yang membuatkan surat GeNose Covid-19, sementara untuk ASK memiliki peran untuk mencari calon penumpang," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti kantong plastik GeNose dan surat keterangan palsu tes Covid-19. Kedua pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. Demikian seperti dilansir pada Liputan6, (6/7/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 11 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 11 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 9 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 12 jam yang lalu -
02:07
VIDEO: Nekat Bawa Motor, Bocah di Jombang Nangis Kejer Kena Tilang Polisi
TV 12 jam yang lalu