:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3465175/original/004727900_1621951358-ets2_hq_ETS28f93d5006380e6a0_640x360-00015.jpg)
VIDEO: 2 Kurir Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap
Terdapat dua orang warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu 800 gram melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5). Sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara dibungkus aluminium foil dan dimasukkan di dalam termos air, lalu dibungkus dengan kardus agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun.
MK (42) dan SR (41) warga Pamekasan, Madura, ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, lantaran menjadi kurir sabu-sabu jaringan Malaysia. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu total 800 gram, melalui ekspedisi kapal laut, Kamis (20/5).
Kasus berawal dari informasi Bea Cukai Tanjung Perak, tentang pengiriman paket asal Malaysia yang diduga sabu-sabu. Polisi kemudian menyelidiki paket tersebut hingga ke tangan tersangka. Sabu-sabu tersebut diselundupkan dengan cara dibungkus menggunakan aluminium foil, dan dimasukkan di dalam termos air lalu dibungkus kembali dalam kardus, agar terlihat seperti paket berisi perabotan rumah tangga.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, mengatakan barang haram dikirim oleh seorang bandar di Malaysia menggunakan kapal laut. Sementara, peran kedua tersangka adalah kurir yang disuruh bandar berinisial N, yang masih diburu polisi.
"Barang ini dibungkus aluminium foil, serta dimasukkan di dalam termos dan kemudian dimasukkan kardus, kemudian barang ini memang berasal dari Malaysia, sesuai dengan alamat pengirimnya adalah seorang wanita berinisial N, yang domisili saat ini ada di Malaysia, ditujukan kepada seorang wanita juga dengan inisialnya N juga, namun ternyata pada saat terjadi pengiriman barang, sesuai dengan nomor telepon yang ada, ternyata yang mengambil adalah dua orang kurir ini, dan ternyata pemiliknya bukan N yang tertera di kardus, tapi N yang saat ini DPO adalah seorang laki-laki," ungkap AKBP Ganis Setyaningrum, Kapolres Tanjung Perak, Surabaya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun. Demikian seperti diberitakan pada Fokus, (24/5/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
00:53
VIDEO: Muatan Makanan Kemasan Tumpah ke Teluk Lamong Akibat Pintu Kontainer Terbuka
Nasional 16 Mei 2023, 17:31 WIB -
01:04
VIDEO: Detik-Detik Longsor Sawah Terasering di Ponorogo, Petani Gagal Panen
Unik 05 Mei 2023, 17:15 WIB -
01:10
VIDEO: ODGJ Terbawa Kontainer dari Maluku ke Surabaya
Nasional 01 Mar 2023, 17:39 WIB
-
01:05
VIDEO: Pemotor Terjatuh Setelah Jadi Korban Begal di Jakarta Timur
Unik 9 jam yang lalu -
03:21
VIDEO: Mantap! Indonesia Raih Juara Umum ASEAN Para Games 2023 di Kamboja
Sepak Bola 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Simak Pentingnya Penggunaan Helm SNI untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara
Unik 11 jam yang lalu -
01:06
VIDEO: Mobil Pengangkut Ayam Berisikan Uang Tunai Jutaan Rupiah Dilalap Api
Nasional 11 jam yang lalu -
00:59
VIDEO: Pria di Pamekasan Bakar Rumah Orangtua Sendiri
Nasional 11 jam yang lalu -
02:12
VIDEO: Oknum Fans Fiorentina Serang Pendukung West Ham United Jelang Final UEFA Conference League 2023
Sepak Bola 11 jam yang lalu -
01:04
VIDEO: Rumah Dekat Pintu Tol, Pemobil Minta Bantuan Ayah Saat Saldo e-Toll Kurang
Unik 11 jam yang lalu -
01:14
VIDEO: Momen Lemparan Maut Arhan di Tokyo Verdy, Main 90 Menit dan Cetak Assist Perdana
Unik 12 jam yang lalu -
01:07
VIDEO: Massa HMI Robohkan Pagar Pintu Rumah Jabatan Bupati Majene
Nasional 12 jam yang lalu -
01:25
VIDEO: Ibu Hamil Diterkam Buaya saat Cuci Baju di Aliran Sungai
Nasional 13 jam yang lalu -
01:04
VIDEO: Bocah Asal Sumedang Temukan Ratusan Lembar Uang di Selokan
Nasional 13 jam yang lalu -
01:58
VIDEO: Duh, Sepasang Sejoli Mesum di Malioboro
Nasional 13 jam yang lalu -
03:00
NEWS Terpopuler: Guyon Jokowi Siapa Presiden di 2024, Jusuf Hamka Tagih Utang Pemerintah Rp179 miliar
Nasional 13 jam yang lalu