VIDEO: Pemprov DIY Bolehkan Warga Mudik Lokal, Berikut Ketentuannya
Jelang Idul Fitri 1442 H, Gubernur DIY keluarkan Surat Edaran (8/5/2021) dengan nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik di wilayah aglomerasi Yogyakarta. Memperbolehkan perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah Yogyakarta Raya yakni Yogyakarta, Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulon Progo. Simak ketentuannya dalam video berikut ini.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Unik 29 Apr 2024, 22:30 WIB -
VIDEO: Detik-detik Mobil Wisatawan Terjebak di Kali Kuning Merapi Yogyakarta
Unik 25 Apr 2024, 18:00 WIB -
VIDEO: Dimeriahkan Atraksi Pesawat F-16, TNI AU Rayakan HUT ke-78 di Yogyakarta
Nasional 22 Apr 2024, 18:52 WIB
-
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Perajin Taiwan Mengubah Peluru Artileri Menjadi Pisau Dapur
Internasional Baru saja -
VIDEO: Lulusan Perguruan Tinggi Sulit Mendapat Pekerjaan yang Baik di India
Internasional Baru saja -
VIDEO: Wadah Makanan Ramah Lingkungan Bantu Tekan Polusi Plastik
Lifestyle Baru saja -
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Solusi Kecerdasan Buatan untuk Memperluas Pasar Usaha Kecil
Bisnis Baru saja -
VIDEO: Bantuan Korban Erupsi Gunung Ruang Menumpuk
Nasional 30 menit yang lalu -
Prabowo Ingin Bentuk Klub Presiden RI
Nasional 43 menit yang lalu -
Erupsi Gunung Ruang, Ribuan Warga Dievakuasi Keluar Pulau Tagulandang
Nasional 46 menit yang lalu -
Timnas Indonesia Menuju Olimpiade Paris 2024
Sepak Bola 50 menit yang lalu