VIDEO: Terjerat Korupsi Kas Desa, Mantan Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan

VIDEO: Terjerat Korupsi Kas Desa, Mantan Kades di Lumajang Ditahan Kejaksaan

Mantan kepala desa di Lumajang, Jawa Timur, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang, setelah terbukti memindahtangankan hak pengelolaan 6 hektar tanah kas desa kepada orang lain pada tahun 2019. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 400 juta lebih.

Setelah melalui proses penyidikan, IS (62) mantan Kepala Desa Grati, Kabupaten Lumajang ini langsung ditahan. Anak dan istrinya pun tak kuasa menahan tangis, melihat tersangka digelandang ke mobil petugas.

Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Lumajang, selanjutnya melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Surabaya, untuk segera digelar sidang tindak pidana korupsi. IS diduga melanggar Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan memindahtangankan hak pengelolaan 6 hektar tanah kas desa kepada orang lain pada tahun 2019.

Hal itu dilakukan tersangka saat menjabat kepala desa aktif di Desa Grati, Kecamatan Lumajang. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 400 juta. Demikian diberitakan pada Liputan6, (26/3/2021).

"Bahwa adanya pengelolaan tanah kas desa yang menyalahi aturan-aturan yang dibenarkan oleh hukum, artinya untuk kepentingan pribadi si tersangka, betul artinya pengelolaan kas desa, apapun itu, nanti pemanfaatannya juga untuk keuangan kas desa," jelas Ferdy Siswandana, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang.

Selain IS, Kejaksaan Negeri Lumajang juga telah mengeksekusi SJ (53), mantan Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Tempursari, Lumajang. SJ dieksekusi ke rutan Kelas 1 Surabaya, setelah divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi dana desa, sebesar Rp 125 juta tahun 2019.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 28 March 2021, 08:55 WIB

Video Terkait

Spotlights