:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3408392/original/042880400_1616463706-ets2_hq_ETS2ea208d0b27e68370_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Prostitusi Berkedok Karaoke di Blitar, Seorang Muncikari Diamankan
Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang munc...Selanjutnya
Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang muncikari karaoke di Kota Blitar ditangkap anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita paruh baya tersebut terbukti telah menawarkan pemandu lagunya yang bisa memberikan layanan seksual di dalam ruang karaoke. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.
Bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke kembali dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Kali ini tempat hiburan karaoke di Kota Blitar, Jawa Timur, yang terbukti menjadi lokasi prostitusi terselubung, dengan menyediakan layanan mesum di ruang karaoke.
Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial IS, alias bunda yang diduga jadi muncikari. Kepada petugas IS mengaku sudah menjalani aksinya selama setahun dengan dalih terhimpit kebutuhan ekonomi.
Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah pemandu lagu perempuan, yang bisa memberikan layanan seksual kepada pengunjung rumah karaoke itu. Tak tanggung-tanggung tindakan asusila itu bahkan bisa dilakukan di ruangan karaoke. Berikut diberitakan pada Liputan6, (22/3/2021).
"Kronologis kejadiannya adalah adanya informasi dari masyarakat, yang ditindak lanjuti oleh teman-teman dari Ditpidum Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu dugaan adanya informasi bahwa ada salah satu tempat karaoke yang ada di Blitar itu, juga menyediakan prostitusi, kemudian ditindak lanjuti, ternyata benar itu dibuktikan dengan diamankannya satu orang wanita yang inisialnya kita sebut bunda yaitu sebagai muncikari," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam pria dan wanita, serta uang hasil tindak kejahatan asusila. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.
Ringkasan
Video Terkait
-
03:48
VIDEO: Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Tolak Penggusuran di Kapuk Cengkareng
Nasional 18 menit yang lalu -
01:13
VIDEO: Elon Musk Bertemu Anggota Partai Republik yang Bahas Pemangkasan DOGE jadi Undang-Undang
Internasional 29 menit yang lalu -
01:13
Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Lifestyle 31 menit yang lalu -
01:33
VIDEO: Waspada Hoaks Pendaftaran SIM Gratis dan Berlaku Selamanya!
Cek Fakta 31 menit yang lalu -
04:52
VIDEO: Pemilik Mobil Minta Pertanggungjawaban Pihak Mall atas Mobil yang Terendam
Nasional 35 menit yang lalu -
01:08
Naik Moge, Natty KISS OF LIFE Pamer Gaya Edgy di Paris Fashion Week 2025
Lifestyle 50 menit yang lalu -
01:19
Ramadan Tanpa Kehadiran Istri, Baim Wong Tetap Sahur Meski Air Sudah Masuk ke Dalam Rumah
Hiburan 1 jam yang lalu -
02:04
VIDEO: Naik Helikopter, Pramono Anung Pantau Banjir Jakarta
Nasional 2 jam yang lalu -
02:53
VIDEO: Ahmad Dhani ke PSSI, Naturalisasi Pemain Tua dan Nikahkan dengan Wanita Indonesia
Nasional 3 jam yang lalu -
07:50
VIDEO: Istri Wali Kota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir
Nasional 3 jam yang lalu -
02:39
Manchester United Bidik Klien Jorge Mendes, Rekor Dahsyat Lebron James di NBA
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
02:59
VIDEO: Siasati Kelangkaan Telur, Warga Amerika Pelihara atau Sewa Ayam
Bisnis 4 jam yang lalu -
01:12
VIDEO: Bermain dengan 10 Pemain, Hansi Flick Bangga Barcelona Menang atas Benfica
Olahraga 4 jam yang lalu