:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3408392/original/042880400_1616463706-ets2_hq_ETS2ea208d0b27e68370_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Prostitusi Berkedok Karaoke di Blitar, Seorang Muncikari Diamankan
Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi, seorang muncikari karaoke di Kota Blitar ditangkap anggota Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Wanita paruh baya tersebut terbukti telah menawarkan pemandu lagunya yang bisa memberikan layanan seksual di dalam ruang karaoke. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.
Bisnis prostitusi berkedok rumah karaoke kembali dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim. Kali ini tempat hiburan karaoke di Kota Blitar, Jawa Timur, yang terbukti menjadi lokasi prostitusi terselubung, dengan menyediakan layanan mesum di ruang karaoke.
Polisi menangkap seorang wanita paruh baya berinisial IS, alias bunda yang diduga jadi muncikari. Kepada petugas IS mengaku sudah menjalani aksinya selama setahun dengan dalih terhimpit kebutuhan ekonomi.
Modusnya, pelaku menawarkan sejumlah pemandu lagu perempuan, yang bisa memberikan layanan seksual kepada pengunjung rumah karaoke itu. Tak tanggung-tanggung tindakan asusila itu bahkan bisa dilakukan di ruangan karaoke. Berikut diberitakan pada Liputan6, (22/3/2021).
"Kronologis kejadiannya adalah adanya informasi dari masyarakat, yang ditindak lanjuti oleh teman-teman dari Ditpidum Ditreskrimum Polda Jawa Timur, yaitu dugaan adanya informasi bahwa ada salah satu tempat karaoke yang ada di Blitar itu, juga menyediakan prostitusi, kemudian ditindak lanjuti, ternyata benar itu dibuktikan dengan diamankannya satu orang wanita yang inisialnya kita sebut bunda yaitu sebagai muncikari," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam pria dan wanita, serta uang hasil tindak kejahatan asusila. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang Prostitusi, dengan ancaman hukuman di atas 1 tahun penjara.
Video Terkait
-
00:55
VIDEO: Warga Blitar Selatan Ancam Pisahkan Diri dari Kabupaten Blitar Akibat Lambatnya Pembangunan
Nasional 17 Jan 2023, 18:08 WIB -
01:03
VIDEO: Bus PDIP Dibakar Bocah, Alasannya Angker
Nasional 22 Des 2022, 17:00 WIB -
01:04
VIDEO: Viral! Rekaman CCTV Diduga Momen Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dimasuki Perampok
Nasional 14 Des 2022, 14:29 WIB
-
01:38
VIDEO: Ajaib! Korban Gempa Turki Selamat Usai 45 Jam Terkubur
Internasional 2 jam yang lalu -
03:29
VIDEO: Abaikan Protes Tiongkok Soal Laut Natuna, Indonesia Tak Gentar?
Nasional 3 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: FIFA Beri Keistimewaan Bagi Indonesia Saat Piala Dunia U20 2023
Unik 15 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Detik-detik Kapal Mabuhay Tabrak Dermaga Merak
Nasional 15 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Jersey PSIS Semarang Dipuji Skala Internasional
Sepak Bola 16 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Brasil dan Uruguay ke Piala Dunia U20 2023 Indonesia
Unik 16 jam yang lalu -
01:38
VIDEO: Viral, Nadin Amizah Berteriak Kencang saat Dikerumuni Fans
Hiburan 17 jam yang lalu -
01:01
VIDEO: Gempa Turki Porak-porandakan Kastil Gaziantep yang Berusia 2.000 Tahun
Nasional 17 jam yang lalu -
01:43
VIDEO: Diajak Makam Malam oleh Jokowi, Pengawal Presiden Girang
Nasional 17 jam yang lalu -
01:25
VIDEO: Keji! Korban Begal di Medan Terseret Motor saat Coba Pertahankan Handphone
Nasional 17 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Konten Mandi Lumpur Disorot Media Korea Selatan
Nasional 18 jam yang lalu -
01:47
VIDEO: Astagfirullah! Seorang Ayah Tega Siksa Anaknya Hingga Meninggal Dunia
Nasional 18 jam yang lalu -
05:55
VIDEO: Potensi Cuaca Ekstrem 6-12 Februari 2023 Akibat Bibit Siklon Tropis, Mitigasinya?
Nasional 18 jam yang lalu -
02:16
VIDEO: Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apip Berdamai dengan Oknum Kepala Desa
Nasional 18 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Pesawat Susi Air Dibakar di Papua
Nasional 18 jam yang lalu