VIDEO: Petugas Gerebek Warung Narkoba di Semampir Surabaya

VIDEO: Petugas Gerebek Warung Narkoba di Semampir Surabaya

Warung jajan sabu atau dikenal warung andok di Semampir, Surabaya, dirobohkan petugas gabungan. Menurut petugas, warung andok ini banyak digunakan oleh pemakai sabu untuk beli dan sekaligus memakainya di tempat. Ada empat orang diamankan dalam penggerebekan ini, dua di antaranya masih di bawah umur, antara lain YM (16), ZK (14), AD (20), dan SA (20). Di sana petugas menyita sabu dan alat hisapnya, selain itu petugas juga membongkar paksa bangunan tersebut. Berikut seperti dilansir pada Liputan6, (16/3/2021).

Petugas gabungan yang terdiri dari aparat Polsek Semampir Surabaya, TNI dan Satpol PP, menggerebek tujuh warung penjual narkoba yang juga digunakan sebagai tempat pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Dalam penggerebekan ini, empat warga Kalimas Baru Surabaya, yang dua di antaranya masih di bawah umur ditangkap saat sedang pesta narkoba jenis sabu. Keempatnya langsung dibawa ke Mapolsek Semampir.

Sementara tujuh warung penjual narkoba yang berada di pinggir sungai Sidorame Surabaya, langsung dibongkar petugas Satpol PP. Di hadapan polisi, keempat pemuda ini mengaku sudah sering menggelar pesta narkoba di warung-warung tersebut.

Demi kenyamanan pecandu narkoba, para pemilik warung bahkan telah memasang alarm di warung-warung milik mereka, untuk mendeteksi kedatangan petugas.

"Sekitar jalan Sidorame, kawasan sekitar punti, di pinggir kali, kami dapat informasi dari masyarakat, kalau di tempat tersebut, sering digunakan tempat jual beli narkoba dan menggunakannya di situ, sehingga kami bersama-sama dengan TNI, Pol PP Kecamatan Semampir, melaksanakan operasi penggerebekan di situ, kemudian sekalian kita robohkan bedak-bedaknya, agar tidak digunakan lagi untuk melakukan kegiatan narkoba," ungkap Kompol Ariyanto Agus, Kapolsek Semampir.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan alat hisap atau bong, sabu-sabu seberat 0,4 gram, serta satu unit alarm atau bel.

Para tersangka akan dijerat pasal tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, dua tersangka lainnya yang masih di bawah umur, ditahan di Lapas Surabaya.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 17 March 2021, 22:22 WIB

Video Terkait

Spotlights