![VIDEO: Polda Jatim Ringkus Sindikat Pengedar Sabu-Sabu 6 Kilogram](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/F9P1WaciOEz60477YDtTBVSSCKY=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3382895/original/020230000_1613898265-ets2_hq_ETS295859708683682bf_640x360-00013.jpg)
VIDEO: Polda Jatim Ringkus Sindikat Pengedar Sabu-Sabu 6 Kilogram
Setelah malang melintang menjadi budak narkoba, dua orang sindikat narkoba berinisial IS dan ES asal Surabaya ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram yang dikemas dengan kemasan teh cina. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati. Berikut diberitakan pada Liputan6, (19/2/2021).
Meski berkali-kali ditangkap dan diungkap, namun peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terjadi. Pada Kamis siang, dua orang sindikat peredaran narkoba berinisial IS, warga Desa Kupang Gunung, Surabaya, dan ES warga Medokan Semampir, Surabaya, ditangkap Ditres Narkoba Polda Jawa Timur, karena terbukti mengedarkan sabu-sabu.
Pengungkapan kasus narkoba berawal dari penangkapan IS di kawasan Jalan Kupang Gunung Timur, Surabaya, saat akan bertransaksi. Dari tangan tersangka IS, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu seberat 22,81 gram yang disembunyikan di saku celana.
Dari hasil pengembangan, menangkap tersangka ES di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Sukolegok, Sidoarjo, dengan barang bukti 5000,976 gram sabu-sabu, yang dikemas dalam teh cina.
"Jadi dilakukan transaksi daripada narkoba bernama sabu jenis afetamin, kemudian ditindak lanjuti oleh tim, dan berhasil menangkap tersangka inisial ES, dengan barang bukti hampir 22 gram, kemudian dari hasil penangkapan IS, tim dari Direktorat Narkoba mengembangkan lagi terhadap aliran darimana asal barang itu, satu kurir yang bernama ES," terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.
Selain menangkap dua tersangka dan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram atau senilai Rp 6 miliar. Polisi saat ini masih memburu satu orang DPO, bandar besar pemasok narkoba. Akibat perbuatannya, dua tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara atau hukuman mati.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 11 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 9 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 11 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 12 jam yang lalu