![VIDEO: Camat di Gresik Selewengkan Dana APBD Rp 1 Miliar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ZpxufunKaQhAcU69TwSDuezdFgw=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3380523/original/055416000_1613640753-ets2_hq_ETS252718a070d710233_640x360-00012.jpg)
VIDEO: Camat di Gresik Selewengkan Dana APBD Rp 1 Miliar
Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan Camat Duduk Sampeyan, Gresik, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai camat selama 3 tahun menjabat. Akibat ulah tersangka yang menyelewengkan anggaran kecamatan, negara telah dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (17/2/2021).
Oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gresik, Suropadi Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Camat yang masih aktif ini, digiring masuk ke mobil tahanan, dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, dibawa ke Rutan Kelas IIB, Banjarsari, Gresik.
Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, mengatakan tersangka ditahan, lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaan, saat menjabat sebagai Camat sejak tahun 2017 hingga 2019.
Tersangka saat menjadi Camat diduga menyelewengkan anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD, untuk membuat sejumlah proyek di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan. Dari hasil audit inspektorat selama 3 tahun, tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Tersangka, dengan inisial SPD, yang bersangkutan adalah camat aktif, dari Kecamatan Duduk Sampeyan, minggu lalu yang bersangkutan ini dipanggil, akantetapi tidak hadir, dengan hal tersebut, maka kami dari Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya dari Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka, ada perubahan status di sini yang dilakukan di Kantor Kejari Gresik, maka yang bersangkutan hadir pada hari ini, sekitar pukul 10, selanjutnya dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dimaz Atmadi Brata, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 9 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 9 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 11 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 11 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu