logo
Video Terbaru
  • HOME
  • NEWS
  • SHOWBIZ
  • BOLA
  • HEALTH
  • BISNIS
  • CITIZEN6
  • GLOBAL
  • TEKNO
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • REGIONAL
logo
  • Home
  • News
  • Showbiz
  • Bola
  • Health
  • Bisnis
  • Citizen6
  • Global
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Regional
logoTrustworthyIFCN
KontakRedaksiDisclaimerKode EtikPedoman Media SiberSitemapForm PengaduanTentang KamiKarirMetode Cek FaktaHak Jawab dan Koreksi Berita
  • Liputan6
  • Merdeka
  • Bola.com
  • Bola.net
  • Fimela
  • Kapanlagi.com
  • Brilio
Connect with us

Copyright © 2025 Liputan6.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.

VIDEO: Camat di Gresik Selewengkan Dana APBD Rp 1 Miliar

News18 Februari 2021
L
OlehLiputan6
Diperbaharui 21 Sep 2025, 10:16 WIB
Diterbitkan 18 Feb 2021, 16:36 WIB
Copy Link
Batalkan

Kejaksaan Negeri Gresik, Jawa Timur, menahan Camat Duduk Sampeyan, Gresik, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai camat selama 3 tahun menjabat. Akibat ulah tersangka yang menyelewengkan anggaran kecamatan, negara telah dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Berikut kita simak pemberitaannya pada Liputan6, (17/2/2021). Oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Gresik, Suropadi Camat Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, setelah ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan. Camat yang masih aktif ini, digiring masuk ke mobil tahanan, dengan mengenakan rompi merah dan tangan diborgol, dibawa ke Rutan Kelas IIB, Banjarsari, Gresik. Kasi Pidsus, Kejaksaan Negeri Gresik, Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, mengatakan tersangka ditahan, lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaan, saat menjabat sebagai Camat sejak tahun 2017 hingga 2019. Tersangka saat menjadi Camat diduga menyelewengkan anggaran kecamatan yang bersumber dari APBD, untuk membuat sejumlah proyek di wilayah Kecamatan Duduk Sampeyan. Dari hasil audit inspektorat selama 3 tahun, tersangka merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih. "Tersangka, dengan inisial SPD, yang bersangkutan adalah camat aktif, dari Kecamatan Duduk Sampeyan, minggu lalu yang bersangkutan ini dipanggil, akantetapi tidak hadir, dengan hal tersebut, maka kami dari Kejaksaan Negeri Gresik, khususnya dari Seksi Tindak Pidana Khusus, melakukan pemanggilan kembali terhadap tersangka, ada perubahan status di sini yang dilakukan di Kantor Kejari Gresik, maka yang bersangkutan hadir pada hari ini, sekitar pukul 10, selanjutnya dengan didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dimaz Atmadi Brata, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gresik. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

  • liputan6
  • SCTV
  • Liputan6 SCTV
  • gresik
  • Berita Surabaya
  • biro surabaya
  • SCTV Biro Surabaya
  • kecamatan duduk sampeyan
  • camat korupsi
  • news07:03
    Menohok Rocky Gerung Sindir Purbaya Kuliah Lama Ekonomi 7 Semester: Ilmu Mudah, Ngapain?
    News3 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Kader PDIP yang Maling Duit Bencana
    News3 jam yang lalu
  • news06:38
    Nada Tinggi Megawati Ancam Pecat Kader PDIP Jika Berani Embat Uang Bencana
    News3 jam yang lalu
  • news08:38
    Guyon Menkeu Purbaya Cari Dirjen Pajak: Kayaknya Kabur Nih
    News3 jam yang lalu
  • news01:21
    Kerugian Longsor di Sumatera Utara, Akibat Deforestasi?
    News3 jam yang lalu
  • news07:10
    Mobil Box Terbalik di Cengkareng, Lalu Lintas Macet Parah
    News11 jam yang lalu
  • news11:53
    Paripurna DPRD Ende Berakhir Ricuh, Bupati Badeoda Walk Out
    News11 jam yang lalu
  • news09:44
    Polisi Pengeroyok Debt Collector hingga Tewas Dipecat
    News11 jam yang lalu
  • news03:14
    Superbank Resmi IPO, Saham SUPA Melonjak di Hari Perdana
    Newssehari yang lalu
  • news10:14
    Keras Presiden Prabowo Perintahkan Mendagri Tito Pelototi Pejabat di Papua
    Newssehari yang lalu