VIDEO: Pria Ini Siramkan Bensin dan Bakar Pengendara Motor Tanpa Alasan Jelas

VIDEO: Pria Ini Siramkan Bensin dan Bakar Pengendara Motor Tanpa Alasan Jelas

Tanpa diketahui sebabnya, seorang pria PR (55) di Surabaya, tiba-tiba menyiramkan bensin ke seorang pengendara sepeda motor di tempat tambal ban. Pelaku langsung menyalakan korek api dan membakar tubuh korban. Beruntung nyawa korban selamat, meski mengalami luka bakar yang cukup serius. Walapun sempat kabur, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Pelaku PR, pria berusia 55 tahun warga Tambak Asri, Surabaya, ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tanpa sebab jelas, tiba-tiba membakar korban seorang pengendara motor di tempat tambal ban di Jalan Tidar, Surabaya, Minggu pagi. Akibatnya korban, Samsul Arifin warga Kampung Asem, Surabaya, mengalami luka bakar serius di kedua lengan tangan, serta sebagian wajah dan lehernya.

Sebelumnya pelaku diketahui membeli satu botol bensin eceran kepada tukang tambal ban. Saat bersamaan korban datang untuk meminta tolong memompa ban sepeda motor miliknya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyiramkan bensin ke tubuh korban dan menyulut korek api.

Ketika tubuh korban terbakar di kedua lengan tangan, sebagian wajah dan leher. Tak hanya itu, sebagian sepeda motor korban juga ikut terbakar. Meski sempat kabur, pelaku akhirnya ditangkap polisi.

Polisi dari Polsek Sawahan akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku pada psikolog di Polda Jawa Timur, apakah pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Polisi juga memastikan antara pelaku dengan korban, sama sekali tidak saling kenal. Demikian diberitakan pada Liputan6, (16/2/2021).

"Pelaku membeli bensin, setelah membeli bensin, ada juga orang yang berhenti hendak memompa angin, tiba-tiba pelaku langsung menyiramkan bensin itu kepada korban dan langsung membakar badan korban, motifnya ada yang mengejutkan dia, dia merasa ndak nyaman, stres, akhirnya dibakarlah orang itu," jelas Iptu Ristitanto, Kanitreskrim Polsek Sawahan.

Akibat ulahlah, pelaku pembakar ini harus meringkuk di dalam penjara, dan dijerat pasal penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Didi N pada 18 February 2021, 12:11 WIB

Video Terkait

Spotlights