:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3367654/original/082074600_1612362270-ets2_hq_ETS2531b9f183319a655_640x360-00011.jpg)
VIDEO: Polisi Bekuk Muncikari Prostitusi 36 Anak di Bawah Umur
Kasus prostitusi anak di bawah umur, melalui media...Selanjutnya
Kasus prostitusi anak di bawah umur, melalui media sosial diungkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Yang mengejutkan, sebanyak 36 anak di bawah umur, yang rata-rata masih pelajar tingkat SMP dan SMA ini dijual oleh tersangka sebagai PSK.
Selain itu, tersangka juga mempekerjakan enam anak yang juga masih di bawah umur untuk mencari pelanggan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang ITE serta Pasal 296 KUHP tentang Menghubungkan Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka OS (36), pria asal Sidoarjo ini, harus berurusan dengan aparat Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pelaku terjerat kasus prostitusi melalui media sosial.
Pelaku berperan sebagai mucikari, yang mempekerjakan 36 anak di bawah umur, yang sebagian besar masih pelajar tingkat SMP, SMA atau SMK. Dalam aksinya, tersangka menjadikan rumah kos miliknya di Mojokerto, sebagai kedok untuk melancarkan bisnis prostitusi daring, dengan mempekerjakan anak di bawah umur. Berikut diberitakan pada Fokus, (2/2/2021).
Tersangka merekrut enam anak yang juga masih di bawah umur, untuk menawarkan sewa kamar kos plus wanita penghibur di media sosial, dengan tarif hingga ratusan ribu rupiah.
"Prosesnya itu diinvite dulu di facebook yang messanger, terus dari messanger itu kalau memang tertarik untuk ditawarkan, ada penawaran di situ mau dengan WP-nya atau nggak, kalau mau dengan WP nanti dikasih nomer telepon, untuk ditawarkan itu, ditawarkan WP-nya mau yang seperti apa, setelah setuju, misalkan mau anak SMP atau SMA, nanti dari reseller-nya ini yang kontak ke OS itu, nanti OS yang mutuskan, siapa yang akan menjadi temennya kliennya itu," ungkap Kombes Pol Farman, Ditreskrimsus Polda Jatim.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 juncto Pasal 45 tentang ITE, serta Pasal 296 tentang Menghubungkan Perbuatan Cabul, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
21:08
Fokus : Mal di Kota Bekasi Terendam Banjir
TV 17 jam yang lalu -
21:42
Fokus : Banjir Rendam Kota Bekasi, Warga Kesulitan Menyelamatkan Ternaknya
TV 04 Mar 2025, 20:22 WIB -
17:28
Fokus : Banjir Landa Cisarua Bogor, Satu Orang Tewas Terbawa Derasnya Arus
TV 03 Mar 2025, 14:50 WIB
-
03:48
VIDEO: Nyaris Ricuh, Ratusan Warga Tolak Penggusuran di Kapuk Cengkareng
Nasional 18 menit yang lalu -
01:13
VIDEO: Elon Musk Bertemu Anggota Partai Republik yang Bahas Pemangkasan DOGE jadi Undang-Undang
Internasional 29 menit yang lalu -
01:13
Kedekatan Ruben Onsu dan Desy Ratnasari: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Lifestyle 31 menit yang lalu -
01:33
VIDEO: Waspada Hoaks Pendaftaran SIM Gratis dan Berlaku Selamanya!
Cek Fakta 32 menit yang lalu -
04:52
VIDEO: Pemilik Mobil Minta Pertanggungjawaban Pihak Mall atas Mobil yang Terendam
Nasional 35 menit yang lalu -
01:08
Naik Moge, Natty KISS OF LIFE Pamer Gaya Edgy di Paris Fashion Week 2025
Lifestyle 50 menit yang lalu -
01:19
Ramadan Tanpa Kehadiran Istri, Baim Wong Tetap Sahur Meski Air Sudah Masuk ke Dalam Rumah
Hiburan 1 jam yang lalu -
02:04
VIDEO: Naik Helikopter, Pramono Anung Pantau Banjir Jakarta
Nasional 2 jam yang lalu -
02:53
VIDEO: Ahmad Dhani ke PSSI, Naturalisasi Pemain Tua dan Nikahkan dengan Wanita Indonesia
Nasional 3 jam yang lalu -
07:50
VIDEO: Istri Wali Kota bekasi Minta Maaf Usai Menginap di Hotel saat Banjir
Nasional 3 jam yang lalu -
02:39
Manchester United Bidik Klien Jorge Mendes, Rekor Dahsyat Lebron James di NBA
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
02:59
VIDEO: Siasati Kelangkaan Telur, Warga Amerika Pelihara atau Sewa Ayam
Bisnis 4 jam yang lalu -
01:12
VIDEO: Bermain dengan 10 Pemain, Hansi Flick Bangga Barcelona Menang atas Benfica
Olahraga 4 jam yang lalu