:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3366789/original/014141900_1612320062-ets2_hq_ETS2347ef962108ea268_640x360-00014.jpg)
VIDEO: Terhimpit Utang, Pria Asal Pasuruan Merampok dan Membunuh Sopir Taksi Daring
Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap pe...Selanjutnya
Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur, menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan, yang menewaskan sopir taksi daring. Kepada polisi, pelaku berdalih merampok karena terhimpit hutang. Pelaku dijerat Pasal 380/340 serta 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana disertai Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup.
HE, warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan, terpaksa dihadiahi timah panas di kedua kakinya oleh polisi. Pria 24 tahun ini ditangkap Satreskrim Polres Kediri, setelah merampok dan membunuh seorang sopir taksi daring di Kabupaten Kediri.
Terbongkarnya kasus perampokan dan pembunuhan ini, berawal dari temuan mayat seorang pria tanpa identitas, yang dibuang di pinggir jalan raya (28/1/2021) lalu. Dari hasil olah TKP dan otopsi, diketahui korban meninggal akibat luka tusuk di bagian dada dan diduga merupakan korban pembunuhan.
Dari hasil olah TKP dan penyelidikan diketahui korban merupakan seorang sopir taksi daring, atas nama Mohammad Cholis, warga Pasuruan. Keberadaan pelaku terlacak dari kendaraan korban yang dicuri oleh si pelaku di rumahnya, di Pasuruan, Jawa Timur, pada hari Minggu, (31/1/2021).
Selain pelaku, polisi juga menyita uang Rp 605 ribu dan satu unit mobil hasil kejahatan. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senjata tajam.
"Ada kredit rumah yang harus dia bayar, sehingga dia dalam kondisi kalut, melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jadi motifnya memang ingin menguasai harta korban, berencana, bisa dilihat dari pisau yang dibawa dari rumah, awalnya memang dia sudah berniat untuk mencari duit dengan cara menodong korban, awalnya tidak berniat sampai membunuh, tapi sudah berniat untuk mencari uang dengan cara mencuri," terang AKBP Lukman Cahyono, Kapolres Kediri.
Pelaku dijerat Pasal 380/340 serta 365 KUHP, tentang Pembunuhan Berencana disertai Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman seumur hidup. Demikian diberitakan pada program Fokus, (2/2/2021).
RingkasanVideo Terkait
-
24:13
Fokus : Rumah Roboh di Kulon Progo Tergerus Arus Banjir
TV 5 jam yang lalu -
24:13
Fokus : Rumah Roboh di Kulon Progo Tergerus Arus Banjir
TV 5 jam yang lalu
-
03:25
VIDEO: Pemudik Malang Dibegal Usai Tarik Uang ATM untuk THR Orangtua
Nasional Baru saja -
02:37
VIDEO: Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Ajukan Kontra-Proposal
Internasional 56 menit yang lalu -
00:00
VIDEO: Emil Audero Berpotensi Lakoni Debut Bersama Timnas Indonesia saat Hadapi China
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
01:39
VIDEO: Pemudik Berkostum Ultraman Bikin Heboh Pelabuhan
Nasional 2 jam yang lalu -
01:35
VIDEO: Ambisi Jay Idzes Bawa Timnas Indonesia ke Piala Dunia, Sebagai Kado untuk Rakyat!
Sepak Bola 3 jam yang lalu -
01:48
VIDEO: Data Terkini Jumlah Korban Tewas Akibat Gempa Myanmar
Internasional 3 jam yang lalu -
01:50
VIDEO: Lindungi Anak Majikan, Penjaga Rumah Tewas di Tangan Perampok
TV 3 jam yang lalu -
02:21
VIDEO: Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 1446 H Jatuh Pada Hari Minggu
Putri Candrawathi 3 jam yang lalu -
02:20
VIDEO: Korban Gempa Thailand Bertambah, 78 Orang Masih Hilang
Internasional 4 jam yang lalu -
01:35
VIDEO: Pedagang Kulit Ketupat Dadakan Warnai Suasana Jelang Idul Fitri di Bekasi
Putri Candrawathi 5 jam yang lalu -
02:00
VIDEO: Jelang Idulfitri, Militer Israel kembali Serang Jalur Gaza
TV 5 jam yang lalu -
03:42
VIDEO: Cara Seru Ajak Anak ke Masjid: dari Dongeng hingga Program Ramadan
Putri Candrawathi 6 jam yang lalu