:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3366513/original/011689600_1612273154-ets2_hq_ETS22c855f079cf73673_640x360-00013.jpg)
VIDEO: Penipuan Berkedok Penyembuhan Penyakit, Tilap Uang Korban Rp 100 Jutaan
Berdalih bisa menyembuhkan segala penyakit, seorang pelaku BS (59), ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (28/1) sore. Modusnya, pelaku dengan tipu daya muslihatnya, memperdayai korban yang mengidap penyakit stroke, agar menyerahkan uang untuk keperluan ritual penyembuhan hingga Rp 104 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Pelaku BS (59) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diringkus Tim Buser Polsek Srono, Banyuwangi, karena menipu korban seorang wanita. Modusnya, pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit stroke yang diderita suami korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk ritual pengobatan.
Sebelumnya, pelaku mendatangi rumah korban pada bulan November 2019 lalu, dan mengetahui suami korban duduk di kursi roda karena lumpuh. Pelaku menawarkan jasa pengobatan secara instan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai santri seorang kiai ternama di Bondowoso.
Tergiur janji manis pelaku, korban akhirnya mau menyerahkan uang untuk keperluan ritual pengobatan hingga senilai Rp 104 juta. Namun alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, belakangan korban mengetahui uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi pelaku. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Berikut dilansir pada Liputan6, (1/2/2021).
"Terdorong ingin kesembuhan suaminya, akhirnya ikut apa kemauannya si tersangka ini, kemudian pertama itu, meminta uang mahar Rp 6 juta, berikut minta untuk selametan sekitar Rp 5 juta, itu bertahap terus, tiap 3 hari datang, beli ini untuk persyaratan, katanya mau sowan ke Bondowoso, sehingga korban memberikan sangu, jadi semua total dihitung-hitung habis Rp 104 juta," ungkap Ipda Sutarkam, Kanit Reskrim Polsek Srono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, bahan dan ritual pengobatan serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Video Terkait
-
01:10
VIDEO: Ngeri! Banjir Banyuwangi Nyaris Hanyutkan Lurah Beserta Motornya
Hiburan 17 Okt 2022, 20:29 WIB -
02:15
VIDEO: Detik-Detik Polisi Tenangkan Pilot Pesawat yang Mendarat Darurat
Nasional 06 Sep 2022, 10:14 WIB -
01:05
VIDEO: Lerai Tawuran, TNI Pukul Warga Banyuwangi
Nasional 31 Ags 2022, 14:59 WIB
-
01:00
VIDEO: FIFA Beri Keistimewaan Bagi Indonesia Saat Piala Dunia U20 2023
Unik 6 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Detik-detik Kapal Mabuhay Tabrak Dermaga Merak
Nasional 6 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Jersey PSIS Semarang Dipuji Skala Internasional
Sepak Bola 7 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Brasil dan Uruguay ke Piala Dunia U20 2023 Indonesia
Unik 7 jam yang lalu -
01:38
VIDEO: Viral, Nadin Amizah Berteriak Kencang saat Dikerumuni Fans
Hiburan 8 jam yang lalu -
01:01
VIDEO: Gempa Turki Porak-porandakan Kastil Gaziantep yang Berusia 2.000 Tahun
Nasional 8 jam yang lalu -
01:43
VIDEO: Diajak Makam Malam oleh Jokowi, Pengawal Presiden Girang
Nasional 8 jam yang lalu -
01:25
VIDEO: Keji! Korban Begal di Medan Terseret Motor saat Coba Pertahankan Handphone
Nasional 8 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Konten Mandi Lumpur Disorot Media Korea Selatan
Nasional 9 jam yang lalu -
01:47
VIDEO: Astagfirullah! Seorang Ayah Tega Siksa Anaknya Hingga Meninggal Dunia
Nasional 9 jam yang lalu -
05:55
VIDEO: Potensi Cuaca Ekstrem 6-12 Februari 2023 Akibat Bibit Siklon Tropis, Mitigasinya?
Nasional 9 jam yang lalu -
02:16
VIDEO: Kritik Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Apip Berdamai dengan Oknum Kepala Desa
Nasional 9 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Pesawat Susi Air Dibakar di Papua
Nasional 9 jam yang lalu -
01:47
VIDEO: Ngeri! Pipa Besi Berjatuhan dari Truk yang Sedang Menanjak
Nasional 9 jam yang lalu -
01:21
VIDEO: Duh, Mobil Dinas Polisi Kabur Usai Tabrak Pengendara Motor
Nasional 10 jam yang lalu