VIDEO: Penipuan Berkedok Penyembuhan Penyakit, Tilap Uang Korban Rp 100 Jutaan
Berdalih bisa menyembuhkan segala penyakit, seorang pelaku BS (59), ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (28/1) sore. Modusnya, pelaku dengan tipu daya muslihatnya, memperdayai korban yang mengidap penyakit stroke, agar menyerahkan uang untuk keperluan ritual penyembuhan hingga Rp 104 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Pelaku BS (59) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diringkus Tim Buser Polsek Srono, Banyuwangi, karena menipu korban seorang wanita. Modusnya, pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit stroke yang diderita suami korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk ritual pengobatan.
Sebelumnya, pelaku mendatangi rumah korban pada bulan November 2019 lalu, dan mengetahui suami korban duduk di kursi roda karena lumpuh. Pelaku menawarkan jasa pengobatan secara instan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai santri seorang kiai ternama di Bondowoso.
Tergiur janji manis pelaku, korban akhirnya mau menyerahkan uang untuk keperluan ritual pengobatan hingga senilai Rp 104 juta. Namun alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, belakangan korban mengetahui uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi pelaku. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Berikut dilansir pada Liputan6, (1/2/2021).
"Terdorong ingin kesembuhan suaminya, akhirnya ikut apa kemauannya si tersangka ini, kemudian pertama itu, meminta uang mahar Rp 6 juta, berikut minta untuk selametan sekitar Rp 5 juta, itu bertahap terus, tiap 3 hari datang, beli ini untuk persyaratan, katanya mau sowan ke Bondowoso, sehingga korban memberikan sangu, jadi semua total dihitung-hitung habis Rp 104 juta," ungkap Ipda Sutarkam, Kanit Reskrim Polsek Srono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, bahan dan ritual pengobatan serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: Saling Ejek di Media Sosial, 5 Anggota Perguruan Silat Habisi Pemuda di Banyuwangi
Nasional 25 Apr 2024, 20:57 WIB -
VIDEO: Caleg Banyuwangi Klarifikasi Tarik Bantuan Paving Jalan karena Target Suara Tak Tercapai
Nasional 19 Feb 2024, 19:16 WIB -
VIDEO: Target Suara Tidak Tercapai, Caleg di Banyuwangi Tarik Bantuan Paving Jalan
Nasional 18 Feb 2024, 15:44 WIB
-
VIDEO: Ambil Uang Tunai di Mesin ATM Hanya Bermodalkan KTP, Emang Bisa?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Bisakah DBD Sembuh Hanya Dengan Minum Jus Daun Pepaya?
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Hoaks Ledakan Dahsyat Gunung Anak Krakatau
Cek Fakta Baru saja -
VIDEO: Dukungan Rakyat Indonesia Lewat Aksi Nobar, Untuk Perjuangan Timnas Indonesia U-23
Sepak Bola 4 jam yang lalu -
VIDEO: Suasana Nobar Timnas Indonesia U-23 di Kampung Halaman Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
VIDEO: Momen Penting di Laga Semifinal Piala Asia U-23 antara Timnas Indonesia U-23 Vs Uzbekistan
Sepak Bola 5 jam yang lalu -
VIDEO: Drama Satu Gol Dianulir, Timnas Indonesia U-23 Telan Kekalahan Kontra Uzbekistan di Piala Asia U-23
Sepak Bola 6 jam yang lalu -
VIDEO: Ribuan Warga Klaten Kecewa Setelah Timnas Indonesia Gagal Menang di Semifinal Piala Asia U-23
Sepak Bola 6 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-detik Aksi Arogan Pemobil Pajero Serempet Pejalan Kaki dan Kabur
Unik 8 jam yang lalu -
VIDEO: Bus AKAP Dilempari Batu oleh Orang Tak Dikenal di Jalintim Palembang-Jambi
Unik 8 jam yang lalu -
VIDEO: Detik-detik Pria Bawa Pistol di Kab. Bandung, Kini Sudah Diamankan Polisi
Unik 8 jam yang lalu -
VIDEO: Bantai Thailand, Indonesia Tembus Perempat Final Piala Thomas 2024
Olahraga 8 jam yang lalu -
Bintang Queen of Tears, Park Sung Hoon Meminta Maaf karena Banjir Hujatan?
Lifestyle 10 jam yang lalu