VIDEO: Penipuan Berkedok Penyembuhan Penyakit, Tilap Uang Korban Rp 100 Jutaan
Berdalih bisa menyembuhkan segala penyakit, seorang pelaku BS (59), ditangkap Tim Buser Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Kamis (28/1) sore. Modusnya, pelaku dengan tipu daya muslihatnya, memperdayai korban yang mengidap penyakit stroke, agar menyerahkan uang untuk keperluan ritual penyembuhan hingga Rp 104 juta. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
Pelaku BS (59) warga Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi, diringkus Tim Buser Polsek Srono, Banyuwangi, karena menipu korban seorang wanita. Modusnya, pelaku berdalih bisa menyembuhkan penyakit stroke yang diderita suami korban, dengan syarat menyerahkan sejumlah uang untuk ritual pengobatan.
Sebelumnya, pelaku mendatangi rumah korban pada bulan November 2019 lalu, dan mengetahui suami korban duduk di kursi roda karena lumpuh. Pelaku menawarkan jasa pengobatan secara instan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku sebagai santri seorang kiai ternama di Bondowoso.
Tergiur janji manis pelaku, korban akhirnya mau menyerahkan uang untuk keperluan ritual pengobatan hingga senilai Rp 104 juta. Namun alih-alih penyakit suaminya bisa sembuh, belakangan korban mengetahui uang tersebut dihabiskan untuk keperluan pribadi pelaku. Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan ke polisi. Berikut dilansir pada Liputan6, (1/2/2021).
"Terdorong ingin kesembuhan suaminya, akhirnya ikut apa kemauannya si tersangka ini, kemudian pertama itu, meminta uang mahar Rp 6 juta, berikut minta untuk selametan sekitar Rp 5 juta, itu bertahap terus, tiap 3 hari datang, beli ini untuk persyaratan, katanya mau sowan ke Bondowoso, sehingga korban memberikan sangu, jadi semua total dihitung-hitung habis Rp 104 juta," ungkap Ipda Sutarkam, Kanit Reskrim Polsek Srono.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, bahan dan ritual pengobatan serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan Penggelapan, ancaman hukuman mencapai 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
VIDEO: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 5 Februari 2025
TV 13 jam yang lalu -
VIDEO: KPK Absen, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 5 Februari 2025
TV 13 jam yang lalu -
VIDEO: Bencana Longsor di Pekalongan, 17 Orang Meninggal 9 Hilang Masih Dicari
TV 14 jam yang lalu
-
VIDEO: Real Madrid Hajar RB Salzburg, Ruben Amorim Ngamuk di Ruang Ganti MU
Sepak Bola 19 menit yang lalu -
Outfit Liburan Ratna Galih saat Bersama Keluarga hingga Sahabat, Konsisten Pakai Sepatu Adidas
Lifestyle 43 menit yang lalu -
Pesona Good Looking Kiran Seegers, Cucu Presiden Soekarno yang Ada di Belanda
Lifestyle 52 menit yang lalu -
VIDEO: Coach Justin Komentari Performa Korea-Korea Selecao Setelah Dibantai Timnas Indonesia U-17
Sepak Bola 2 jam yang lalu -
Kesan Ji Soo dan Park Jeong-min Saat Pertama Kali Ketemu | Newtopia
Hiburan 11 jam yang lalu -
Ini Yang Dilakukan Ji Soo Kalau Beneran Dikejar Zombie | Newtopia
Hiburan 11 jam yang lalu -
VIDEO: Lubang Besar di Jalan Pantura Wonosari Ngaliyan Membahayakan Pengendara
Unik 13 jam yang lalu -
Fokus : Belasan Orang Tewas Tertimpa Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan
TV 14 jam yang lalu -
VIDEO: Bencana Alam Tanah Longsor Di Petungkriyono Tewaskan 15 Orang
Unik 14 jam yang lalu -
VIDEO: Banjir Di Grobogan Menyebabkan Perubahan Rute Kereta Api Semarang-Surabaya
Unik 15 jam yang lalu -
VIDEO: Profil Menpar Widiyanti Putri, Menteri Terkaya di Kabinet Prabowo
Unik 15 jam yang lalu -
VIDEO: Media Sosial Justin Bieber Dibajak, Ibunda Prilly Latuconsina Merestui Anaknya Pacaran
Hiburan 16 jam yang lalu -
Dilamar dengan Cara yang Romantis, Intip Momen Bahagia Ochi Rosdiana
Lifestyle 17 jam yang lalu -
8 Potret Manis Rose BLACKPINK dengan Rambut Keriting dan Baju Tidur Pink Edisi Valentine
Lifestyle 17 jam yang lalu