![VIDEO: Pemuda di Banyuwangi Masuk Bui Karena Aniaya Tunangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/AkQeEOCWBE5caxVpnY_sfCHTh8w=/670x335/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/thumbnails/3364626/original/061108700_1612145200-ets2_hq_ETS2d775054aeefce41e_640x360-00013.jpg)
VIDEO: Pemuda di Banyuwangi Masuk Bui Karena Aniaya Tunangan
Seorang pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya tunangannya sendiri, motifnya, pelaku cemburu cintanya dikhianati karena korban sering berhubungan melalui media sosial dengan laki-laki lain. Berikut diberitakan pada Liputan6, (29/1/2021).
Media sosial seringkali membawa dampak buruk bagi penggunanya, seperti yang terjadi di Banyuwangi, Jawa Timur. DA (21) warga Kecamatan Gambiran, hanya bisa pasrah saat dibawa ke Kantor Polisi saat menganiaya tunangannya sendiri. Kasus penganiayaan terjadi (17/1) lalu.
Korban yang sedang berjualan di tepi jalan, tiba-tiba didatangi pelaku yang emosi. Setelah sempat terjadi adu mulut, korban mengembalikan cincin tunangan dari pelaku. Sehingga DA semakin emosi dan memukuli korban.
Tak terima anaknya dianiaya, orang tua melaporkan DA ke polisi. Kepada polisi pelaku mengaku menganiaya karena tunangannya sering siaran langsung di media sosial bersama lelaki lain. Merasa cintanya dikhianati, pelaku berniat memutuskan ikatan pertunangan yang sudah berjalan setahun terakhir.
"Karena saya cemburu, terus akhirnya pikiran saya ndak karuan, jadi terpaksa melakukan itu, karena dia melakukan siaran langsung di facebook dengan rekan kerjanya atau apa, dia nempel-nempel," terang DA, Tersangka.
"Tunangan, karena si laki-laki ini ada rasa cemburu, karena si perempuan ini jualan di tempat umum, dia cemburu, akhirnya mendatangi si calonnya ini, si perempuan, dia meminta ATM, kemudian meminta hp dan cincin, maksudnya itu bukan betul-betul, hanya menggertak, ternyata perempuannya mengasihkan betul, sehingga dia tambah emosi, karena emosi makanya dia ditarik kemudian dipukul," ungkap AKP Sudarmaji, Kapolsek Genteng.
Akibat perbuatannya, pelaku harus meringkuk di jeruji besi tahanan Mapolresta Banyuwangi. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
RingkasanVideo Terkait
-
03:46
VIDEO: Tim Panahan Putri Buka Asa Tim Indonesia di Olimpiade Paris 2024
TV 11 jam yang lalu
-
01:54
VIDEO: Mitos atau Fakta, Rokok Punya Manfaat Bagi Kesehatan?
Cek Fakta Baru saja -
00:00
VIDEO: Daftar 29 Pahlawan Indonesia di Olimpiade Paris 2024!
Olahraga 8 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Aksi Pemerasan Uang Melalui Aplikasi Menjerat Korban di Pekanbaru
Unik 9 jam yang lalu -
01:00
VIDEO: Alat Tak Berfungsi, Petugas Damkar Minta Maaf Kepada Umat Kristen
Unik 9 jam yang lalu -
00:47
VIDEO: Detik-detik Truk Terbakar Akibat Percikan Api di Topoyo Mamuju Tengah
Unik 10 jam yang lalu -
00:56
Kabar Terbaru Pemeran Baby Seyna Di Sinetron Doo Bee Doo, Kini Jadi Hafidzah!
Hiburan 10 jam yang lalu -
01:15
VIDEO: Harga Cabai Makin Pedas, Petani Bahagia
Nasional 11 jam yang lalu -
00:53
VIDEO: Alami Kebakaran Besar, Peternak Kehilangan 60 Ribu Ekor Ayam di Tulungagung
Unik 11 jam yang lalu -
03:37
VIDEO: Dramatis! Detik-detik Evakuasi Pria Terjebak di Tandon Air
Nasional 11 jam yang lalu -
03:08
VIDEO: Kasur Atlet di Olimpiade Paris Terbuat dari Kardus, Nyaman Gak Ya?
TV 12 jam yang lalu -
01:10
VIDEO: Stephen Curry Dukung Kamala Harris Jadi Presiden Amerika
Sepak Bola 12 jam yang lalu -
02:21
VIDEO Vlog Bola: Melihat Sisi Lain Keindahan Sirkuit Mandalika dari Bukit Merese
Olahraga 12 jam yang lalu